HUKUM Transaksi Via Elektronik(E-Commerce)

Mukarimatun Husna

Institut Agama Islam Negeri Metro

Jln.Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo Kota Metro,Lampung,Indonesia,34112

E-mail:nahusna013@gmail.com

Abstrak

Perkembangan teknologi yang sangat modern telah menunjukan pandanganbaru terhadap aktifitas transaksi. Pada awalnya,aktifitas transaksi menggunakan metode tradisional.transaksi pada jaman modern ini sangat lah cepat dan mudah yang disebut e-commerce. Transaksi e-commece melibatkan beberapa pihak yang tidak ditemukan dalam metode tradisional.Kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembagan interaksi hokum dan interaksi sosial. Transaksi e-commerce system ini sangat memudahkan masyarakat untuk bertransaksi dan berdagang.e-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu berdagang yang melewati Negara,tidak bertemuan dengan penjual dan pembeli,dengan menggunakan media internet. Transaksi jual beli dalam islam semakin berkembang seiring dengan semakoin berkembang jaman dan teknologi

Kata Kunci: Perdagangan , Hukum islam, E-commerce

  • Pendahuluan

Dimana teknologi yang sudah modern menjadi alat untuk pembayaran bagi masyarakat.kemajuan dalam bidang teknologi digunakan untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya.Globalisasi membawa dampak perkembangan diberbagai bidang.perkembangan teknologi adalah salah satu faktor utama yang yang masih menjadi pusat perhatian setiap kalangan masyarakat.masalah perkembanagan teknologi ini tidak lepas dari munculnya internet sebagai salah satu media yang sangat membantu dan memberikan sebuah kenyataan baru dalam,kepada umat manusia sehingga internet dapat mengakibatkan banyaknya perubahan dalam dunia. Kecanggihan internet telah mengubah jarang dan waktu  menjadi tidak terbatas.seseorang yang menawarkan-menawar dan transaksi tanpa harus berhadapan secara fisik bahkan sesuatu barang yang ditawarkan tidak perlu ada pertemuan secara fisik dihadapan orang yang menawar. Menurut pandangan islam jual beli bisa disebut dengan Al-Bai’u  yang berarti menjual, mengganti, atau menukar dengan sesuatu yang lain. Sayyid Sabiq dalam kitabnya fikih sunnah memberikan arti bahwa akad suatu ikatan atau kesepakatan antara kedua belah pihak. tranksaksi dimana kedua kedua belah pihak tidak dala satu tempat untuk saat itu sudah tidak menjadi hal yang aneh.alasan yang paling mendasar penggunaan system jual beli secara via elektronik penggunaan sistem jual beli semacam ini adalah karena lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sistem jual beli konvesional yang mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung dalam suatu tempat ataupun berada langsung ditempat barang yang ditawarkan atau barang yang dijual. Dasar hukum jual beli sebagian dari muamallah mempunyai dasar hukum yang jelas baik dari Al-Quran,al-Sunnah yang telah menjadi ijma’ ulama dan kaum muslimin. Bahkan jual beli bukan hanya sekedar mu’amalah, akan tetapi menjadi salah satu media untuk melakukan kegiatan untuk saling tolong menolong sesama manusia.[1]

Perdagangan elektronik merupakan model transaksi dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi konvesional dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global.Pasal 1 UUPK 1999 mengatur mengenai perlindungan konsumen.Namun pada kenyatannya UUPK 1999 belum sepenuhnya mengatur mengenai transaksi elekronik, hanya beberapa pasal saja yang dapat dipergunakan dalam transaksi elektronik.Di Indonesia perlindungan hak-hak konsumen dalam perdagangan yang menggunakan media elektronik masih lemah. Undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku sejak 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi pelaku konsumen,lalu kurang ditepatkan dalam transaksi  perdagangan elektronik.setelah keluar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,maka perdagangan yang menggunakan media elektronik ini akan melindungi pihak-pihak yang berkenaan dengan perdagangan elektronik.

E-commerce merupakan suatu proses berbisnis dengan memakai terknologi elektronik yang menghubungkan antara pengusaha,konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran atau penjualan barang, jasa dan informasi secara elektronik.salah seorang ahli internet Indonesia memiliki karakter yang cukup menjanjikan untuk pembangunan e-commerce,berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan e-commece ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanaan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce tersebut.[2]Kegiatan perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam buku perdata yaitu tentang terikat yang secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu kesepakatan tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian atau menjadi dasar terikat bagi para pihak.

E-Commerce telah mengubah para digma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara pelaku uasaha dan pembeli didunia. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran klasik yang seseorang kenal adalah perdagangan dimana dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung kini semakin majunya teknologi , yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media internet, disuatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antara pelaku bisnis secara fisik. Sistem perdagangan e-commerce ini dirancang untuk menandatangani secara elektronik.Praktek e-commerce dengan sarana kartu kredit adalah salah satu contohnya.E-Commerce membuat orang lebih mudah dalam bertransaksi.[3]

  • PEMBAHASAN
  • Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual-beli E-commerce.

Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik, masing-masing hak dan kewajiban. Penjual merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, setelah itu seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang akan dipromosikan kepada pembeli atau konsumen . penjual usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli atas barang yang dijualnya ,jika berhak untuk mendapatkan prlindungan atas tindakan pembeli yang berprasangka tidak baik dalam melaksanakan jual beli secara transaksi eletronik.bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagi penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepad penjual produk, karena mungkin saja pembeli yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet.transaksi e-commece dilakukan oleh pihak yang terkait,walaupun pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain melainkan berhubungan melalui media internet. Salah satu masalah yang dihadapi dalam menetapkan system e-commece adalah mekanisme pembayaran via elektronik.dalam transaksi e-commece melalui internet perintah pembayaran melewatkan beberapa pihak selain dari pembeli dan penjual. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Transaksi secara online bergantung dengan kartu kredit, karena hampir semua teknologi yang tersedia menghendaki transaksi yang dilakukan lewat kredit.terjadinya transaksi antara konsumen dan pihak perdagangan dilalui oleh pihak ketiga yang dapat berupa bank atau lembaga keuangan. Elektronik wajib memperhatikan prinsip:

  1. Kehati-hatian
  2. Keamanaan dan teringtergrasinya system teknologi informasi;
  3. Pengendalian keamanaan atas aktivitas transaksi elektronik;
  4. Perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berarti dalam pelaksanaan transaksi e-commerce, semua pihak harus menentapkan prinsip-prinsip tersebut diatas dengan baik dan konsisten.Dalam UU perdagangan juga diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa dengan menggunakan system elektronik wajib menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar.Dan ada sebuah hadist yang menyebut kan tentang jual beli selain ayat tersebut adalah yang artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta,  jika berjanji tidak menyalahi,  jika dipercaya tidak khianat,  jika membeli tidak mencela produk,  jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).Kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap system elektronik, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elekronik, jika kerugian transaksi elektronik disebabkan kelalaian segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penggunaan layanan.Dalam perjanjian transaksi e-commerce sebaiknya dipikirkan untuk dimuat kasus mengenai pembatasan tanggung jawab dari para pihak.

  • Hukum dalam transaksi E-commerce

Melindungi konsumen dalam transaksi e-commece juga dapat ditempuh dengan upaya hokum.Hokum ini digunakan apabila telah terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen.Menurut UUPK salah satu satu hak konsumen adalah mendapatkan perlindungan dan penyelesaian urusan secara patut.Dalam pasal 23 UUPK menyebutkan bahwa apabila pelaku usaha atau konsumen dinerikan hak untuk mengguggat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul.E-commrece sendiri menjadi suatu magnet bagi masyrakat karena kemudahan untuk mengakses dan menggunakannya dimana saja dan kapan saja dan ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sangat menghemat waktu, tenaga, dan praktis dalam melakukan transaksi atau berbelanja secara online.[4]Transaksi elektronik merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan system informasi.E-commerce yaitu bertranskasi menggunakan sistem informasi.E-commerce adalah kegiatan bisnis, belanja atau bertransaksi secara tidak langsung atau tidak secara perorangan yang tidak bertatap muka secara langsung melaikan melalui jaringan internet.Saat ini bertransaksi melalui e-commerce telah menjadi hal wajib bagi seluruh perusahaan dan toko-toko yang sudah melalui jaringan internet untuk memasarkan barang-barang mereka atau jasa mereka kepada konsumen.Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce.dalam hokum Indonesia belum mengaturnya, yaitu dalam hal e-commerce yang dilaksanakan dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

Kasus ini menimbulkan suatu masalah hukum mengenai apakah pembayaran itu mutlak, ataukah hanyapembayaran bersyarat kepada penjual barang.Jelas peraturan perudang-undangan Indonesia belum mengatur.Di indonesia transaksi e-commerece telah diatur dalam beberapa perundang-undang, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 tahun 1999, bahwa terdapat beberapa hak dasar yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam hal perlindungan konsumen yang harus dipatuhi para pengguna e-commerce, yaitu : (a) hak untuk di dengar. (b) hak untuk mendapatkan informasi yang benar atau barang yang dikonsumsi. (c) hak untuk memperoleh ganti rugi atas barang yang dikonsumsi atau barang yang di pesan tidak sesuai dengan yang diberitahukan oleh produsen atau pengusaha. (d) hak untuk memperoleh perlakuan yang sama.

E-commerce adalah suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet karenanya e-commerce dapat dikatakan sebagai perdagangan diinternet. Rancangan undang-undang tentang informasi elektronik,pada pasal 1 angka 18 memberikan ungkapan kontrak elektronik sebagai perjajian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.kontrak elektronik adalah hubungan hokum yang dilakukan secara elektronik yang dihasilkan melalui alat-alat eletronik  atau teknologi informasi dimana bentuknya dapat berbentuk dokumen elekronik. Suantu perjanjian baik yang dilakukan secara konversional maupun secara elektronik adalah sah apabila memenuhi unsur-unsur sebagimana disyaratkan dalam pasal 1320-1337 KUH perdata,dimana syarat-syarat tersebut adalah: pertama, sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, baik untuk membuat perjanjiaan,ketiga,suatu hal tertentu,dan keempat,suatu sebab yang halal.apabila syarat-syarat yang dipaparkan tersebut tidak terpenuhi maka akan dapat menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut adalah apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka perjanjian dapat diminta pembatalan oleh pihak yang merasakan rugi.Dalam dunia perdagangan , dapat dipahami secara pasti bahwa perjanjiaan telah menjadi suatu aktifitas sehari-hari.hubungan bisnis adalah tidak bersahabat dan bekerja sama tidak dapat jaminan. Dalam konteks hubungan bisnis dan perdagangan hukum perjanjian digunakan untuk memahami ketidakpastian.[5]

E-commece  berasal dari dua kata yaitu e adalah singkatan dari electronic commerce. Secara bahasa electronic berarti elektronika, alat-alat elektronik  atau hal yang berhubungan dengan teknologi infomasi. Sedagkan commerce adalah perdagangan.perdagangan dan pemasaran dengan menggunakan internet sangat memudahkan aktivitas tradisonal.Berbicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya.Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi untuk pembayaran secara tunai. Sebagaimana hukum islam dasar daru muamalah menurut islam. Bisnis online dihukumi dibolehikan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba,khazaliman,penipuan, kecurangan,dan lain sebagainya. Dari ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis dapat dipahami  bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang baik dan halal, apabaila pelaku nya jujur,maka kedudukannya  baik diakhirat  nanti.kejujuran dalam transaksi dalam ekonomi islam merupakan kekuatan prinsip yang sangat penting dimana seorang pedaganh harus berlaku jujur. Setiap transaksi islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak(sama-sama ridho). Kedua belah pihak harus memiliki informai yang jelas agar tidak merugikan kedua belah pihak.[6]

  • Hukum jual beli online Menurut Hukum Negara(undang-undang)

Dalam aturan perniagaan online, dapat diterapkan dalm pasal 1313 KUH perdata dijelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih menghubungkan dirinya terhadap satu orang lain. Untuk sahnya suatu kontrak,kita harus melihat syarat-syarat tang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH perdata. Indonesia sebagai Negara hukum terhadap suatu persoalan langsung berlandasan dengan undang-undang.Dikarenakan semua itu dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.Maka jual beli online dapat diikatkan dengan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik. Menurut pasal 1 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet. Dalam jual beli online banyak para konsumen mengeluh karena barang yang ditawarkan pada jual beli online itu barang yang dikirimkan sama persisnya dengan yang digambar. Menurut Nasrun Haroen dalam fiqh muamalah mengatakan, landasan syar’iah e-commerce ini dijelaskan sebagai berikut : Q.S An-nisa (4) ayat: 29 yang berbunyi “ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.Dalam islam berbasis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba,kezaliman dan penipuan. Bahaya riba terdapat didalam Al-Quran diantaranya (QS.Al-Baqarah[2]:275,278 dan 279, QS.Ar Rum[30]:39.QS.An Nisa[4]:131).riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan.Rasullulah mensyaratakan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka antara keduanya, karena jual beli dan berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena telah dianggap mudah,praktis, dan cepat.

Hukum dan ketentuan transaksi e-commerce ini juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 taun 2010 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang diantaranya membahas secara rinci tentang pelaku yang melakukan transaksi, objek, dan pengawas. Undang-Undang ini juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik dan hak pembeli saat barang yang diterimanya dalam tidak sesuai  dengan deskripsi yang dijelaskan penjual dalam negosiasi. Meskipun secara hukum pihak konsumen dilindungi, akan tetapi pihak konsumen harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan hubungan kontraktual melalui internet, karena perjanjian bisa dilakukan dengan pihak yang berbeda kewarganegaraan.

Dengan demikian, menurut perspektif hukum negara, perdaganagn via elektronuik ini di perbolehkan dan telah di atur oleh Undang-Undang, hanya saja di tegaskan agar lebih memperhatikan melalui situs apa yang akan kita akses untuk melakukan transaksi ini, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi via elektronik agar antara pihak konsumen maupun produsen tidak ada yang di rugikan. [7]

  • Akibat Hukum dan Tanggung Jawab Serta Hambatan Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce.

Dalam jual beli secara elektronik , pihak-pihak yang terkait antara lain.

  1. Penjual atau konsumen yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai penjual usaha.
  2. Pembeli yaitu setiap orang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual usaha dan berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan.
  3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual usaha, karena transaksi jual beli dilakukan secara elektronik,penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini yaitu bank.
  4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet(Edmon Makaram,SH,2003).

Perkembangan teknologi seperti sekarang telah banyak menunjang kehidupan banyak orang melalui internet, dengan menekan waktu yang sangat singkat, baik legal maupun ilegal orang-orang terus berlomba mengembangkan usahanya melalui internet untuk mencapai dan meraih keuntungan yang besar dalam bidang jual beli online karena jika dilakukan secara langsung hal ini memakan waktu, tenaga yang cukup lama dan tidak efektif. Hal ini sangatlah didukung oleh manusia dibelahan dunia ,manapun karena sangatlah bermanfaat dan mudah bagi pembeli dan penjual karena bertransaksi secara online ini sangat baik dan menguntungkan secara vinansial maupun tenaga.Disisi lain perkembangan teknologi internet, hampir perusahaan di seluruh dunia untuk terlibat dalam berimplementasi dan menerapkan beragai aplikasi untuk menjadi sarana pendukung dan mempermudah untuk menghubungkan konsumen dalam bertransaksi secara jarak jauh dengan produsen.

Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh pembayaran ganti rugi dan bisa dituntut secara pidana jika barang yang diserahkan tidak sesuai dengan perjanjikan.[8]

  • Tinjauan Fikih Muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online(e-commerce) pada aplikasi GO-FOOD

Istilah akad berasal dari bahasa arab, yaitu al-aqdu yang berarti perjanjian tercatat atau kontrak. Sayyid sabiq dalam kitabnya fikih sunah memberikan arti bahwa akad adalah suatu ikatan dan kesepakatan.Para ulama menyatakan jual beli merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dengan barang atau harta yang dilakukan oleh pembeli dan penjual.Dengan sighat, yaitu ungkapan ijab dan Kabul yang dilakukan dengan suka rela antara masing-masing pihak dan harta yang ditukar adalah yang bernilai manfaat. Terdapat tiga macam akad yang terjadi pada layanan aplikasi go food yaitu akad sewa menyewa, akad jual beli,dan akad wakalah. Layanan diaplikasi go food sudah sesuai dengan syariat. Telah disebutkan ayat di dalam Al-quran tercatat ada sejumlah ayat tentang jual-beli. Ayat-ayat itu antara lain: ”Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS:al-Baqarah ayat 254).

Dengan definisi menurut ulama jual beli adalah tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan sewajarnya dan sesuai dengan kesepakatan dengan cara tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu jual beli adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan suatu objek atau sesuatu yang sah dan sesuai dengan syariat islam, dengan begitu seseorang mudah mendapatkan sesuatu yang diinginkannya tersebut dengan halal. Selain itu jika kita hendak melakukan jaul beli atau sekedar bertransaksi secara online kita bisa melihat pelaku jasa tersebut ataukah terpercaya atau tidak, karena menurut islam hal seperti merugikan diri sendiri dan orang lain itu adalah perbuatan dosa dan tidak disukai oleh Allah SWT. Ekonomi Islam sendiri berdiri diatas prinsip-prinsip serta syari’at islam yang sudah ditentukan hukumnya oleh Allah SWT dan sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan yang telah ditentukan muamalah agar kegiatan bertransaksi dan jual beli tersebut menjadi sah dan halal, serta jauh dari riba’ dan mengambil hak orang lain. Allah telah berfirman di QS.Al-Baqarah ayat 275 yang artinya :Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .[9]

Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi selain memberikan keuntungan ekonomi bagi pengguna media perangkat internet akan kebutuhan informasinya,teknologi yang berdampak negatif ini disebabkan oleh pengguna teknologi sendiri. Perangkat peraturan yang ada saat ini belum cukup kuat menjerat pelaku dengan saksi yang tegas, maka kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan teknologi.Aktivitas diinternet tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia dan akibat hukumnya juga berhubungan dengan manusia dimasyarakat yang berada dalam dunia.Dampak perkembangan dan kemajuan teknologi informasi sangat pesat yang dirasakan diindonesia.Pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal menyebar keseluruh masyarakat.

Bahwa menurut kajian Ushul Fiqh kegiatan jual beli itu halal dilakukan ketika ijab dan qobulnya jelas, barang yang akan dibeli juga jelas barulah kegiatan tersebut menjadi halal dan bisa dilakukan. Yang menjadi tidak sah dalam kegiatan jual beli adalah ketika konsumen membeli sesuatu tetapi wujudnya tidak diketahui speri apa, hal teersebut pastinya akan merugikan sepihak jika sesuatu yang dibeli trsebut tidak ssuai dengan ekspetasi pembeli dengan penjual makan itu bisa dikatan jual beli yang tidak sah dan dilarang dilakukan menurut pandangan agama Islam karena merugikan.[10]

Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bazzar yang berarti :Dari Rif’ah Ibn Rafi sesungguhnya Rasulullah pernah ditanya “ usaha apa yang paling baik?Rasulullah saw menjawab “usaha seseorang dengan tangannya sendiridan setiap jual beli yang mabrur(jujur)”.(H.R.Al-Al-Bazzar dan disahihkan oleh al-hakim).Berdasarkan dalil yang telah ditentukan maka jelaslahbahwa jual beli hukumnya  mubah atau boleh namun jual beli menurut imam Asy syatibi hukum jual beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi penipuan barang sehingga persedian dan harga semakin naik.Rukun secara bahasa adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan .sedangkan syarat adalah ketentuan(peraturan dan petunjuk)yang harus dilakukan dan Menurut istilah , rukun diartikan dengan sesuatu yang terbentuk menjadi sesuatu yang lain dari keberadaannya. Sesuai dengan perkembangan teknologi maka banyak hal yang mengalami pergesekan bahkan perubahan.Kehadiran internet telah mengubah banyak hal dan telah membantu banyak masyarakat.Hadirnya situs e-commerce diindonesia telah membuka bisnis bagi masyarakat. Ada empat keuntungan berjualan online yang bisa diraih diantaranya sbb:

  1. Modal awal yang lebih kecil, keuntungan pertama dari menjual barang secara online adalah hanya memerlukan modal yang reltif lebih kecil disbanding berjualan offline. Yang dibutuhkan penjual online yaitu hanyalah akses internet dan kamera untuk mengambil foto barang.
  2. Bisnis beroprasi 24 jam, Keuntungan kedua dari berjualan online adalah kita tidak perlu khawatir kapan waktu buka dan tutup toko, karena jual online bisa diakses 24jam sehingga bisnisnya mudah.
  3. Target pasar yang lebih luas ,target konsumen hanyalah masyarakat yang berada di wilayah tersebut.jadi kita bisa membayangkan berapa keutungan yang kita dapatkan.
  4. Bisa dipantau dari mana saja , keutungan dan kemudahan berjualan online dapat memantau dari amana saja misalnya dari media sosial,melalui website,melalui on line Shop ,dan marketplace. Dari situlah berjualan online sangat efesien dan efektif. [11]
  5. Dapat meningkatkan market exposure(pangsa pasar)
  6. Melebarkan jangkauan(globalisasi)
  7. Menigkatkan pelanggan.
  8. Mempermudah dan menghemat waktu.

Resiko yang akan didapat bertransaksi di e-commerce, dilihat dari segi bisnis, penyalaggunaan dan kegagalan system, yaitu :

  1. Kehilangan keuangan secara langsung karena sikap kecurangan.
  2. Pencurian informasi rahasia yang berharga,
  3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanaan.
  4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak lain yang tidak berhak.

Faktor utama dalam menentukan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan adalah mengetahui kualitas  barangatau jasa dan apabila sudah sesuai dengan yang diharapkan konsumen maka dapat dikatakan baik kualitas barang tersebut. Untuk mengetahui kepuasan konsumen terhadap prilaku sikap pada e-commerce dapat menggunakan teori cognitive behavioral model.[12]

  • E-Commerce dalam Perspektif islam

Ketentuan e-commerce sebagai bentuk transaksi jual beli tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukundan syarat yang berlaku dalam jual beli.Jika rukun dan syarat terpenuhi maka e-commerce sah sebagai sebuah transaksi yang mengikat apabila tidak terpenuhi maka tidak sah.Akad dalam transaksi elektronik berbeda dengan akad secara langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis(E-mail,Short Messege service/sms,bbm dan lain sebagainya).atau menggunakan telpon. Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis diaman suatu barang dipajang diinternet dengan dibeli harga tertentu.Kemudahan konsumen atau pembeli yang menginginkan barang tersebut maka mentranfer uang sesuai dengan harga yang ditentukan dan juga membayar biaya jasa pengirim.

Transaksi elektronik penjualan yang ditawarakan melalui internet merupakan transaksi tertulis.Sikap kita dalam Menanggapi E-commerce Sesuai dengan uraian di atas mengenai perspektif menurut negara dan agama, ada beberapa sikap yang dapat penulis sampaikan dalam menanggapi e-commerce yang berkembang begitu pesat di negara kita ini, yang pertama rasa bangga tentunya, karena indonesia termasuk salah satu negara yang sudah bisa menggunakan transaksi secara online atau e-commerce, dengan kata lain indonesia tidak tertinggal dengan negara lain dalam menggunakan kecanggihan teknologi.Yang kedua tanggapan mengenai hal ini adalah kita harus tetap teliti, dan kritis dan hati-hati dalam menggunakan situs-situs online ketika hendak bertransaksi, karena tidak jarang banyak penipuan yang mulanya menjanjikan barang dan jasa yang berkualitas dan menjanjikan.Kita harus teliti dalam memilih barang yang kita inginkan, jangan sampai menimbulkan rasa kecewa ketika barang yang di pesan tidak sesuai ketika barang sudah di kirim. Kemudian kita harus memastikan terlebih dahulu apakah situs online yang kita pilih memiliki alamat yang jelas, atau nomor yang dapat di hubungi, dengan kata lain kita harus cerdas dalam menggunakan media elektronik kita harus cerdas menggunakan kecanggihan teknologi, bukan malah membuat kita menjadi lalai dan tersesat karena kecanggihan teknologi.

Ada beberapa jenis e-commerce yaitu : (1) Business to Business (B2B), dengan karakterisktik, tranding partners yang sudah saling mengetahui dan terjalin hubungan yang cukup lama, informasi yang dimiliki hanya ditukar degan partner tersebut.  (2) Business to consumer (B2C),dengan karakterisktik terbuka untuk umum, dimana informasi yang di berikan bebas untuk umum dan dapat di akses secara bebas.  (3) Consumer to consumer (C2C), dengan karakteristik konsumen dapat menjual secara langsung barangnya dengan konsumen yang lain, atau bisa di sebut orang yang menjual barang dan jasa ke satu sama lain. (4) Consumer to business (B2C), model bisnis dimana konsumen (individu) menciptakan nilai, dan perusaaan mengonsumsi nilai tersebut.

Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tertulis. Keduannya memiliki kekuatan hukum yang sama.Menurut fiqih transaksi via tertulis adalah sah.Terlebih transaksi dengan menggunakan teknologi yang canggih, dimana seseorang dapat bertatap muka dan berbicara langsung tanpa harus berdekatan secara fisik.[13]

Berdasarkan definisi yang ditawarkan diatas , dapat ditarik bahwa transaksi e-commerce adalah transaksi oleh beberapa pihak yang saling terkoneksi dalam bentuk pertukaran barang, jasa dan informasi melalui  jaringan internet. E-Commerce lahir  dari perkembangan teknologi informasi dan telekimunikasi dan secara tepat mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungan. Akad as-salam secara etimologi yaitu perkataan, perjanjian dan penetapan. Adapun syarat akad yaitu segala sesuatu yang diikatkan pada tiadanya sesuatu yang lain akad ini bersifat eksternal. Maksudnya tiadanya syarat mengharuskan adanya tujuan.Misalnya kecakapan pihak yang berakad merupakan syarat yang berlaku pada setiap akad sehingga tiada kecakapan menjadikan tidak berlangsungnya akad. Secara umum,syarat akad membahas tentang persyarataan yang terdapat pada subjek dan objek akad.Lalu menurut ulama lain mengatakatan (Imam Asy-Syathibi, Imam al-Ghazali, Ibnu Asyur, dan Dr,. Yusuf al Qardhawi ) mengatakan bahwa bertransaksi itu atas kerelaan antar sesama  kedua belah pihak yang terkait (‘An-Taradhin), (QS.An_nisa;29) dan dijelaskan pula dalam hadis Nabi SAW menyatakan bahwa :bertransaksi dan jual beli  itu atas dasar kerelaan  (HR.Ibnu Hibban,Ibnu Majah, dan AL Baihaqi).

Akad as salam merupakan istilah dalam bahasa arab yaitu mengandung makna memberikan dan meninggalkan dan mendahulukan artinya mempercepat modal atau mendahulukannya secara sederhana. Untuk menyakini telah terjadinya akad as-salam dalam transaksi e-commerce, sejumlah ulama fikih yang terinci pendapatnya dalam jumhur ulama menegaskan, bahwa suatu transaksi yang akadnya menyerupai akad as-salam  apabila transaksi tersebut memenuhi rukun as-salam berupa pembeli(muslam), penjual(muslam ilahi)atau disebut juga pihak-pihak yang melakukan transaski, modal atau uang barang atau objek transaski dan ucapan ijab qabul. Dalam akad as-salam, perlu ditegaskan bahwa bentuk objek transaksi yang dibenarkan adalah ketika objek transaksi tersebut diketahui dengan jelas serta dapat dikenali keberadaannya.Selain itu menghindari kejelasan dalam transaksi ketentuan ini bermaksud untuk menguragi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang kualitas dan kuantitas berupa jenis, bentuk, dan warna zat transaksi.[14]

  • Kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik Situs internet Dalam Perspektif Undang-Undang No 11 tahun 2008.

Secara garis besar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat ditanamkan menjadi dua hal pokok.Pertama, pengaturan mengenai informasi dan elektronik.Kedua pengaturan tentang perbuatan yang dilarang.Tujuan regulasi informasi dan transaksi elektronik dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum.Regulagi ini mengayomi penyelenggaran transaksi yang berkembang pesat di area bisnis seperti transportasi, perbankandan perdagangan mata uang dan sebagainya.Berbagai ketentuan tentang penyelenggaran system elektronik diatur didalam undang-undang yang telah ditentukan.Adapun bagian pokok aturan yang kedua mengatur persoalan-persoalan yang dilarang terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan teknologi ini.

Dalam kasus ini ketika pembeli dan penjual sepakat melakukan perjanjian online, semua pihak wajib mengetahui bahwa metode pembayaran adalah sesuai dengan pasal 19 UU ITE.Jadi sebelum melakukan transaksi elektronik maka semua pihak menyetujui sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi.Apabila terjadi ketidaksepakatan maka sesuai dengan pasal 20 ayat 1 UU ITE.Dalam pasal tersebut perisi tentang bahwasannya transaksi elektronik baru terjadi ketika kedua belah pihak ada persetujuan untuk mempercayai pihak ketiga. Untuk kasus sseperti ini perjanjian dan ketentuan penggunaan rekening bersama yang ada di kaskus co.id memiliki peran penting  dan mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Segala akibat dan hukum yang akan timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan dalam perjanjian rekening bersama seharusnya telah diatur dalam perjanjian dan juga ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan rekening bersama.[15]

  • Kesimpulan

Dari pembahasan diatas telah kita simpulkan bahwasannya E-commerce adalah suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet karenanya e-commerce dapat dikatakan sebagai perdagangan diinternet.  Dan juga commerce dalam hukum islam di perbolehkan Para ulama menyatakan jual beli merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dengan barang atau harta yang dilakukan oleh pembeli dan penjual. Dengan sighat, yaitu ungkapan ijab dan Kabul yang dilakukan dengan suka rela antara masing-masing pihak dan harta yang ditukar adalah yang bernilai manfaat.Aktifitas ekonomi merupakan bagian aktifitas yang cukup pesat berkembang, sehingga juga membutuhkan jawaban hukum secara cepat. Transasksi elektronik sebagai aktifitas ekonomi dalam bidang jual beli(al-buyu) berkembang cukup pesat seiring dengan perkembangan teknolongi dan informasi. Transaksi semacam ini hukumnya sah kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung.

E-commerce merupakan bisnis modern yang mengubah cara transaksi tradisional menjadi transaksi modern dengan karakter dalam transaksi e-commerce antara lain efektif, hemat  biaya, aman harga yang lebih Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis(E-mail,Short Messege service/sms,bbm dan lain sebagainya).atau menggunakan telpon. Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis diaman suatu barang dipajang diinternet dengan dibeli harga tertentu.Kemudahan konsumen atau pembeli yang menginginkan barang tersebut maka mentranfer uang sesuai dengan harga yang ditentukan dan juga membayar biaya jasa pengirim.

Dalam islam berbasis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba,kezaliman dan penipuan. Bahaya riba terdapat didalam Al-Quran diantaranya (QS.Al-Baqarah[2]:275,278 dan 279, QS.Ar Rum[30]:39.QS.An Nisa[4]:131).riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan.Rasullulah mensyaratakan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka antara keduanya, karena jual beli dan berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena telah dianggap mudah,praktis, dan cepat.   Menurut pasal 1 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.

Dan pada singkatnya hal dalam bertransaksi dan jual beli secara online (e-commrece) sangat-sangat diperbolehkan baik seacara hukum islam, pandangan ulama dan pemerintah serta masyarakat ini sangat didukung adanya jasa jual beli transaksi secara online tersebut selama konteksnya masih halal dan apa yang diperjual belikan adalaha sesuatu yang diperbolehakn menurut agama dan negara tanpa merugikan orang lain atau pihak lain.

DAFTAR PUSTAKA

             Imam mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih,” 2012 10, no. 2 (t.t.): 157–58.

Retno Dewi sari, “perlindungan hukum transaksi e-commers,” 2014 51–52 (t.t.).

            Riska andi Fitriono SH, “kebijakan formulasi hukum dalam melindungi transaksi e-commerce di indonesia,” 2011 6 (t.t.): 76–77.

             Setia putra, “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce,” 2014 4 (t.t.): 292–302.

             Rosa agustina, “kontrak elektronik dalam sistem hukum indonesia,” 2008 8 (t.t.): 5–6.

            Ahmad dasuki aly, hendiana Runto, “transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam,” 2008 4 (t.t.): 41–44.

            Tira nur fitria, “Bisnis jual beli online dalam hukum islam dan hukum negara,” 2017, t.t., 53–59.

            Sri Anggraini kusuma dewi, “perjanjian jual beli barang melalui elektronik commerce,” 2015 9 (t.t.): 4–5.

            Muhammad yunus dkk, “tinjauan fikih muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online pada aplikasi go  food,” 2018 2 (148 146M).

             Suryanto sidik, “Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap perubahan sosial dalam masyarakat,” 2013 1 (t.t.): 4–5.

            WATI susiawati ,M.A, “jual beli dan dalam konteks kekinian,” 2017 8 (t.t.): 172–81.

  Iwan sidharta Boy Suzanto, “pengaruh kepuasan transaksi online dan kepercayaan konsumen terhadap sikap serta perilaku konsumen pada e-commerce,” 2015 9 (t.t.): 27–29.

  Mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih.”

 Ashabul Fadhli, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-salam Dalam Transaksi E-Commerce,” 2016 15 (t.t.): 5–8.

  Jaduk gilang pembayun, “kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik situs inrernet(kaskus) dalam persepektif  Undang-Undang No 11 tahun 2008,” 2015 13 (t.t.): 7–9.


[1]imam mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih,” 2012 10, no. 2 (t.t.): 157–58.

[2]retno Dewi sari, “perlindungan hukum transaksi e-commers,” 2014 51–52 (t.t.).

[3]Riska andi Fitriono SH, “kebijakan formulasi hukum dalam melindungi transaksi e-commerce di indonesia,” 2011 6 (t.t.): 76–77.

[4]setia putra, “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce,” 2014 4 (t.t.): 292–302.

[5]rosa agustina, “kontrak elektronik dalam sistem hukum indonesia,” 2008 8 (t.t.): 5–6.

[6]ahmad dasuki aly, hendiana Runto, “transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam,” 2008 4 (t.t.): 41–44.

[7]Tira nur fitria, “Bisnis jual beli online dalam hukum islam dan hukum negara,” 2017, t.t., 53–59.

[8]Sri Anggraini kusuma dewi, “perjanjian jual beli barang melalui elektronik commerce,” 2015 9 (t.t.): 4–5.

[9]muhammad yunus dkk, “tinjauan fikih muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online pada aplikasi go food,” 2018 2 (148 146M).

[10]suryanto sidik, “Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap perubahan sosial dalam masyarakat,” 2013 1 (t.t.): 4–5.

[11]WATI susiawati ,M.A, “jual beli dan dalam konteks kekinian,” 2017 8 (t.t.): 172–81.

[12]iwan sidharta Boy Suzanto, “pengaruh kepuasan transaksi online dan kepercayaan konsumen terhadap sikap serta perilaku konsumen pada e-commerce,” 2015 9 (t.t.): 27–29.

[13]mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih.”

[14]Ashabul Fadhli, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-salam Dalam Transaksi E-Commerce,” 2016 15 (t.t.): 5–8.

[15]Jaduk

HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN VIA ELEKTRONIK(E-Commerce)

Mukarimatun Husna

Institut Agama Islam Negeri Metro

Jln.Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo Kota Metro,Lampung,Indonesia,34112

E-mail:ririnbestfriend@gmail.com

Abstrak

Perkembangan teknologi yang sangat modern telah menunjukan pandanganbaru terhadap aktifitas transaksi. Pada awalnya,aktifitas transaksi menggunakan metode tradisional.transaksi pada jaman modern ini sangat lah cepat dan mudah yang disebut e-commerce. Transaksi e-commece melibatkan beberapa pihak yang tidak ditemukan dalam metode tradisional.Kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembagan interaksi hokum dan interaksi sosial. Transaksi e-commerce system ini sangat memudahkan masyarakat untuk bertransaksi dan berdagang.e-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu berdagang yang melewati Negara,tidak bertemuan dengan penjual dan pembeli,dengan menggunakan media internet. Transaksi jual beli dalam islam semakin berkembang seiring dengan semakoin berkembang jaman dan teknologi

Kata Kunci: Perdagangan , Hukum islam, E-commerce

  1. Pendahuluan

Dimana teknologi yang sudah modern menjadi alat untuk pembayaran bagi masyarakat.kemajuan dalam bidang teknologi digunakan untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya.Globalisasi membawa dampak perkembangan diberbagai bidang.perkembangan teknologi adalah salah satu faktor utama yang yang masih menjadi pusat perhatian setiap kalangan masyarakat.masalah perkembanagan teknologi ini tidak lepas dari munculnya internet sebagai salah satu media yang sangat membantu dan memberikan sebuah kenyataan baru dalam,kepada umat manusia sehingga internet dapat mengakibatkan banyaknya perubahan dalam dunia. Kecanggihan internet telah mengubah jarang dan waktu  menjadi tidak terbatas.seseorang yang menawarkan-menawar dan transaksi tanpa harus berhadapan secara fisik bahkan sesuatu barang yang ditawarkan tidak perlu ada pertemuan secara fisik dihadapan orang yang menawar. Menurut pandangan islam jual beli bisa disebut dengan Al-Bai’u  yang berarti menjual, mengganti, atau menukar dengan sesuatu yang lain. Sayyid Sabiq dalam kitabnya fikih sunnah memberikan arti bahwa akad suatu ikatan atau kesepakatan antara kedua belah pihak. tranksaksi dimana kedua kedua belah pihak tidak dala satu tempat untuk saat itu sudah tidak menjadi hal yang aneh.alasan yang paling mendasar penggunaan system jual beli secara via elektronik penggunaan sistem jual beli semacam ini adalah karena lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sistem jual beli konvesional yang mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung dalam suatu tempat ataupun berada langsung ditempat barang yang ditawarkan atau barang yang dijual. Dasar hukum jual beli sebagian dari muamallah mempunyai dasar hukum yang jelas baik dari Al-Quran,al-Sunnah yang telah menjadi ijma’ ulama dan kaum muslimin. Bahkan jual beli bukan hanya sekedar mu’amalah, akan tetapi menjadi salah satu media untuk melakukan kegiatan untuk saling tolong menolong sesama manusia.[1]

Perdagangan elektronik merupakan model transaksi dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi konvesional dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global.Pasal 1 UUPK 1999 mengatur mengenai perlindungan konsumen.Namun pada kenyatannya UUPK 1999 belum sepenuhnya mengatur mengenai transaksi elekronik, hanya beberapa pasal saja yang dapat dipergunakan dalam transaksi elektronik.Di Indonesia perlindungan hak-hak konsumen dalam perdagangan yang menggunakan media elektronik masih lemah. Undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku sejak 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi pelaku konsumen,lalu kurang ditepatkan dalam transaksi  perdagangan elektronik.setelah keluar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,maka perdagangan yang menggunakan media elektronik ini akan melindungi pihak-pihak yang berkenaan dengan perdagangan elektronik.

E-commerce merupakan suatu proses berbisnis dengan memakai terknologi elektronik yang menghubungkan antara pengusaha,konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran atau penjualan barang, jasa dan informasi secara elektronik.salah seorang ahli internet Indonesia memiliki karakter yang cukup menjanjikan untuk pembangunan e-commerce,berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan e-commece ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanaan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce tersebut.[2]Kegiatan perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam buku perdata yaitu tentang terikat yang secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu kesepakatan tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian atau menjadi dasar terikat bagi para pihak.

E-Commerce telah mengubah para digma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara pelaku uasaha dan pembeli didunia. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran klasik yang seseorang kenal adalah perdagangan dimana dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung kini semakin majunya teknologi , yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media internet, disuatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antara pelaku bisnis secara fisik. Sistem perdagangan e-commerce ini dirancang untuk menandatangani secara elektronik.Praktek e-commerce dengan sarana kartu kredit adalah salah satu contohnya.E-Commerce membuat orang lebih mudah dalam bertransaksi.[3]

  • PEMBAHASAN
  • Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual-beli E-commerce.

Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik, masing-masing hak dan kewajiban. Penjual merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, setelah itu seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang akan dipromosikan kepada pembeli atau konsumen . penjual usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli atas barang yang dijualnya ,jika berhak untuk mendapatkan prlindungan atas tindakan pembeli yang berprasangka tidak baik dalam melaksanakan jual beli secara transaksi eletronik.bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagi penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepad penjual produk, karena mungkin saja pembeli yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet.transaksi e-commece dilakukan oleh pihak yang terkait,walaupun pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain melainkan berhubungan melalui media internet. Salah satu masalah yang dihadapi dalam menetapkan system e-commece adalah mekanisme pembayaran via elektronik.dalam transaksi e-commece melalui internet perintah pembayaran melewatkan beberapa pihak selain dari pembeli dan penjual. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Transaksi secara online bergantung dengan kartu kredit, karena hampir semua teknologi yang tersedia menghendaki transaksi yang dilakukan lewat kredit.terjadinya transaksi antara konsumen dan pihak perdagangan dilalui oleh pihak ketiga yang dapat berupa bank atau lembaga keuangan. Elektronik wajib memperhatikan prinsip:

  1. Kehati-hatian
  2. Keamanaan dan teringtergrasinya system teknologi informasi;
  3. Pengendalian keamanaan atas aktivitas transaksi elektronik;
  4. Perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berarti dalam pelaksanaan transaksi e-commerce, semua pihak harus menentapkan prinsip-prinsip tersebut diatas dengan baik dan konsisten.Dalam UU perdagangan juga diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa dengan menggunakan system elektronik wajib menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar.Dan ada sebuah hadist yang menyebut kan tentang jual beli selain ayat tersebut adalah yang artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta,  jika berjanji tidak menyalahi,  jika dipercaya tidak khianat,  jika membeli tidak mencela produk,  jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).Kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap system elektronik, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elekronik, jika kerugian transaksi elektronik disebabkan kelalaian segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penggunaan layanan.Dalam perjanjian transaksi e-commerce sebaiknya dipikirkan untuk dimuat kasus mengenai pembatasan tanggung jawab dari para pihak.

  • Hukum dalam transaksi E-commerce

Melindungi konsumen dalam transaksi e-commece juga dapat ditempuh dengan upaya hokum.Hokum ini digunakan apabila telah terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen.Menurut UUPK salah satu satu hak konsumen adalah mendapatkan perlindungan dan penyelesaian urusan secara patut.Dalam pasal 23 UUPK menyebutkan bahwa apabila pelaku usaha atau konsumen dinerikan hak untuk mengguggat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul.E-commrece sendiri menjadi suatu magnet bagi masyrakat karena kemudahan untuk mengakses dan menggunakannya dimana saja dan kapan saja dan ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sangat menghemat waktu, tenaga, dan praktis dalam melakukan transaksi atau berbelanja secara online.[4]Transaksi elektronik merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan system informasi.E-commerce yaitu bertranskasi menggunakan sistem informasi.E-commerce adalah kegiatan bisnis, belanja atau bertransaksi secara tidak langsung atau tidak secara perorangan yang tidak bertatap muka secara langsung melaikan melalui jaringan internet.Saat ini bertransaksi melalui e-commerce telah menjadi hal wajib bagi seluruh perusahaan dan toko-toko yang sudah melalui jaringan internet untuk memasarkan barang-barang mereka atau jasa mereka kepada konsumen.Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce.dalam hokum Indonesia belum mengaturnya, yaitu dalam hal e-commerce yang dilaksanakan dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

Kasus ini menimbulkan suatu masalah hukum mengenai apakah pembayaran itu mutlak, ataukah hanyapembayaran bersyarat kepada penjual barang.Jelas peraturan perudang-undangan Indonesia belum mengatur.Di indonesia transaksi e-commerece telah diatur dalam beberapa perundang-undang, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 tahun 1999, bahwa terdapat beberapa hak dasar yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam hal perlindungan konsumen yang harus dipatuhi para pengguna e-commerce, yaitu : (a) hak untuk di dengar. (b) hak untuk mendapatkan informasi yang benar atau barang yang dikonsumsi. (c) hak untuk memperoleh ganti rugi atas barang yang dikonsumsi atau barang yang di pesan tidak sesuai dengan yang diberitahukan oleh produsen atau pengusaha. (d) hak untuk memperoleh perlakuan yang sama.

E-commerce adalah suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet karenanya e-commerce dapat dikatakan sebagai perdagangan diinternet. Rancangan undang-undang tentang informasi elektronik,pada pasal 1 angka 18 memberikan ungkapan kontrak elektronik sebagai perjajian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.kontrak elektronik adalah hubungan hokum yang dilakukan secara elektronik yang dihasilkan melalui alat-alat eletronik  atau teknologi informasi dimana bentuknya dapat berbentuk dokumen elekronik. Suantu perjanjian baik yang dilakukan secara konversional maupun secara elektronik adalah sah apabila memenuhi unsur-unsur sebagimana disyaratkan dalam pasal 1320-1337 KUH perdata,dimana syarat-syarat tersebut adalah: pertama, sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, baik untuk membuat perjanjiaan,ketiga,suatu hal tertentu,dan keempat,suatu sebab yang halal.apabila syarat-syarat yang dipaparkan tersebut tidak terpenuhi maka akan dapat menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut adalah apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka perjanjian dapat diminta pembatalan oleh pihak yang merasakan rugi.Dalam dunia perdagangan , dapat dipahami secara pasti bahwa perjanjiaan telah menjadi suatu aktifitas sehari-hari.hubungan bisnis adalah tidak bersahabat dan bekerja sama tidak dapat jaminan. Dalam konteks hubungan bisnis dan perdagangan hukum perjanjian digunakan untuk memahami ketidakpastian.[5]

E-commece  berasal dari dua kata yaitu e adalah singkatan dari electronic commerce. Secara bahasa electronic berarti elektronika, alat-alat elektronik  atau hal yang berhubungan dengan teknologi infomasi. Sedagkan commerce adalah perdagangan.perdagangan dan pemasaran dengan menggunakan internet sangat memudahkan aktivitas tradisonal.Berbicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya.Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi untuk pembayaran secara tunai. Sebagaimana hukum islam dasar daru muamalah menurut islam. Bisnis online dihukumi dibolehikan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba,khazaliman,penipuan, kecurangan,dan lain sebagainya. Dari ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis dapat dipahami  bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang baik dan halal, apabaila pelaku nya jujur,maka kedudukannya  baik diakhirat  nanti.kejujuran dalam transaksi dalam ekonomi islam merupakan kekuatan prinsip yang sangat penting dimana seorang pedaganh harus berlaku jujur. Setiap transaksi islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak(sama-sama ridho). Kedua belah pihak harus memiliki informai yang jelas agar tidak merugikan kedua belah pihak.[6]

  • Hukum jual beli online Menurut Hukum Negara(undang-undang)

Dalam aturan perniagaan online, dapat diterapkan dalm pasal 1313 KUH perdata dijelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih menghubungkan dirinya terhadap satu orang lain. Untuk sahnya suatu kontrak,kita harus melihat syarat-syarat tang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH perdata. Indonesia sebagai Negara hukum terhadap suatu persoalan langsung berlandasan dengan undang-undang.Dikarenakan semua itu dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.Maka jual beli online dapat diikatkan dengan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik. Menurut pasal 1 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet. Dalam jual beli online banyak para konsumen mengeluh karena barang yang ditawarkan pada jual beli online itu barang yang dikirimkan sama persisnya dengan yang digambar. Menurut Nasrun Haroen dalam fiqh muamalah mengatakan, landasan syar’iah e-commerce ini dijelaskan sebagai berikut : Q.S An-nisa (4) ayat: 29 yang berbunyi “ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.Dalam islam berbasis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba,kezaliman dan penipuan. Bahaya riba terdapat didalam Al-Quran diantaranya (QS.Al-Baqarah[2]:275,278 dan 279, QS.Ar Rum[30]:39.QS.An Nisa[4]:131).riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan.Rasullulah mensyaratakan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka antara keduanya, karena jual beli dan berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena telah dianggap mudah,praktis, dan cepat.

Hukum dan ketentuan transaksi e-commerce ini juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 taun 2010 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang diantaranya membahas secara rinci tentang pelaku yang melakukan transaksi, objek, dan pengawas. Undang-Undang ini juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik dan hak pembeli saat barang yang diterimanya dalam tidak sesuai  dengan deskripsi yang dijelaskan penjual dalam negosiasi. Meskipun secara hukum pihak konsumen dilindungi, akan tetapi pihak konsumen harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan hubungan kontraktual melalui internet, karena perjanjian bisa dilakukan dengan pihak yang berbeda kewarganegaraan.

Dengan demikian, menurut perspektif hukum negara, perdaganagn via elektronuik ini di perbolehkan dan telah di atur oleh Undang-Undang, hanya saja di tegaskan agar lebih memperhatikan melalui situs apa yang akan kita akses untuk melakukan transaksi ini, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi via elektronik agar antara pihak konsumen maupun produsen tidak ada yang di rugikan. [7]

  • Akibat Hukum dan Tanggung Jawab Serta Hambatan Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce.

Dalam jual beli secara elektronik , pihak-pihak yang terkait antara lain.

  1. Penjual atau konsumen yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai penjual usaha.
  2. Pembeli yaitu setiap orang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual usaha dan berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan.
  3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual usaha, karena transaksi jual beli dilakukan secara elektronik,penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini yaitu bank.
  4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet(Edmon Makaram,SH,2003).

Perkembangan teknologi seperti sekarang telah banyak menunjang kehidupan banyak orang melalui internet, dengan menekan waktu yang sangat singkat, baik legal maupun ilegal orang-orang terus berlomba mengembangkan usahanya melalui internet untuk mencapai dan meraih keuntungan yang besar dalam bidang jual beli online karena jika dilakukan secara langsung hal ini memakan waktu, tenaga yang cukup lama dan tidak efektif. Hal ini sangatlah didukung oleh manusia dibelahan dunia ,manapun karena sangatlah bermanfaat dan mudah bagi pembeli dan penjual karena bertransaksi secara online ini sangat baik dan menguntungkan secara vinansial maupun tenaga.Disisi lain perkembangan teknologi internet, hampir perusahaan di seluruh dunia untuk terlibat dalam berimplementasi dan menerapkan beragai aplikasi untuk menjadi sarana pendukung dan mempermudah untuk menghubungkan konsumen dalam bertransaksi secara jarak jauh dengan produsen.

Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh pembayaran ganti rugi dan bisa dituntut secara pidana jika barang yang diserahkan tidak sesuai dengan perjanjikan.[8]

  • Tinjauan Fikih Muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online(e-commerce) pada aplikasi GO-FOOD

Istilah akad berasal dari bahasa arab, yaitu al-aqdu yang berarti perjanjian tercatat atau kontrak. Sayyid sabiq dalam kitabnya fikih sunah memberikan arti bahwa akad adalah suatu ikatan dan kesepakatan.Para ulama menyatakan jual beli merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dengan barang atau harta yang dilakukan oleh pembeli dan penjual.Dengan sighat, yaitu ungkapan ijab dan Kabul yang dilakukan dengan suka rela antara masing-masing pihak dan harta yang ditukar adalah yang bernilai manfaat. Terdapat tiga macam akad yang terjadi pada layanan aplikasi go food yaitu akad sewa menyewa, akad jual beli,dan akad wakalah. Layanan diaplikasi go food sudah sesuai dengan syariat. Telah disebutkan ayat di dalam Al-quran tercatat ada sejumlah ayat tentang jual-beli. Ayat-ayat itu antara lain: ”Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS:al-Baqarah ayat 254).

Dengan definisi menurut ulama jual beli adalah tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan sewajarnya dan sesuai dengan kesepakatan dengan cara tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu jual beli adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan suatu objek atau sesuatu yang sah dan sesuai dengan syariat islam, dengan begitu seseorang mudah mendapatkan sesuatu yang diinginkannya tersebut dengan halal. Selain itu jika kita hendak melakukan jaul beli atau sekedar bertransaksi secara online kita bisa melihat pelaku jasa tersebut ataukah terpercaya atau tidak, karena menurut islam hal seperti merugikan diri sendiri dan orang lain itu adalah perbuatan dosa dan tidak disukai oleh Allah SWT. Ekonomi Islam sendiri berdiri diatas prinsip-prinsip serta syari’at islam yang sudah ditentukan hukumnya oleh Allah SWT dan sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan yang telah ditentukan muamalah agar kegiatan bertransaksi dan jual beli tersebut menjadi sah dan halal, serta jauh dari riba’ dan mengambil hak orang lain. Allah telah berfirman di QS.Al-Baqarah ayat 275 yang artinya :Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .[9]

Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi selain memberikan keuntungan ekonomi bagi pengguna media perangkat internet akan kebutuhan informasinya,teknologi yang berdampak negatif ini disebabkan oleh pengguna teknologi sendiri. Perangkat peraturan yang ada saat ini belum cukup kuat menjerat pelaku dengan saksi yang tegas, maka kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan teknologi.Aktivitas diinternet tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia dan akibat hukumnya juga berhubungan dengan manusia dimasyarakat yang berada dalam dunia.Dampak perkembangan dan kemajuan teknologi informasi sangat pesat yang dirasakan diindonesia.Pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal menyebar keseluruh masyarakat.

Bahwa menurut kajian Ushul Fiqh kegiatan jual beli itu halal dilakukan ketika ijab dan qobulnya jelas, barang yang akan dibeli juga jelas barulah kegiatan tersebut menjadi halal dan bisa dilakukan. Yang menjadi tidak sah dalam kegiatan jual beli adalah ketika konsumen membeli sesuatu tetapi wujudnya tidak diketahui speri apa, hal teersebut pastinya akan merugikan sepihak jika sesuatu yang dibeli trsebut tidak ssuai dengan ekspetasi pembeli dengan penjual makan itu bisa dikatan jual beli yang tidak sah dan dilarang dilakukan menurut pandangan agama Islam karena merugikan.[10]

Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bazzar yang berarti :Dari Rif’ah Ibn Rafi sesungguhnya Rasulullah pernah ditanya “ usaha apa yang paling baik?Rasulullah saw menjawab “usaha seseorang dengan tangannya sendiridan setiap jual beli yang mabrur(jujur)”.(H.R.Al-Al-Bazzar dan disahihkan oleh al-hakim).Berdasarkan dalil yang telah ditentukan maka jelaslahbahwa jual beli hukumnya  mubah atau boleh namun jual beli menurut imam Asy syatibi hukum jual beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi penipuan barang sehingga persedian dan harga semakin naik.Rukun secara bahasa adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan .sedangkan syarat adalah ketentuan(peraturan dan petunjuk)yang harus dilakukan dan Menurut istilah , rukun diartikan dengan sesuatu yang terbentuk menjadi sesuatu yang lain dari keberadaannya. Sesuai dengan perkembangan teknologi maka banyak hal yang mengalami pergesekan bahkan perubahan.Kehadiran internet telah mengubah banyak hal dan telah membantu banyak masyarakat.Hadirnya situs e-commerce diindonesia telah membuka bisnis bagi masyarakat. Ada empat keuntungan berjualan online yang bisa diraih diantaranya sbb:

  1. Modal awal yang lebih kecil, keuntungan pertama dari menjual barang secara online adalah hanya memerlukan modal yang reltif lebih kecil disbanding berjualan offline. Yang dibutuhkan penjual online yaitu hanyalah akses internet dan kamera untuk mengambil foto barang.
  2. Bisnis beroprasi 24 jam, Keuntungan kedua dari berjualan online adalah kita tidak perlu khawatir kapan waktu buka dan tutup toko, karena jual online bisa diakses 24jam sehingga bisnisnya mudah.
  3. Target pasar yang lebih luas ,target konsumen hanyalah masyarakat yang berada di wilayah tersebut.jadi kita bisa membayangkan berapa keutungan yang kita dapatkan.
  4. Bisa dipantau dari mana saja , keutungan dan kemudahan berjualan online dapat memantau dari amana saja misalnya dari media sosial,melalui website,melalui on line Shop ,dan marketplace. Dari situlah berjualan online sangat efesien dan efektif. [11]
  5. Dapat meningkatkan market exposure(pangsa pasar)
  6. Melebarkan jangkauan(globalisasi)
  7. Menigkatkan pelanggan.
  8. Mempermudah dan menghemat waktu.

Resiko yang akan didapat bertransaksi di e-commerce, dilihat dari segi bisnis, penyalaggunaan dan kegagalan system, yaitu :

  1. Kehilangan keuangan secara langsung karena sikap kecurangan.
  2. Pencurian informasi rahasia yang berharga,
  3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanaan.
  4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak lain yang tidak berhak.

Faktor utama dalam menentukan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan adalah mengetahui kualitas  barangatau jasa dan apabila sudah sesuai dengan yang diharapkan konsumen maka dapat dikatakan baik kualitas barang tersebut. Untuk mengetahui kepuasan konsumen terhadap prilaku sikap pada e-commerce dapat menggunakan teori cognitive behavioral model.[12]

  • E-Commerce dalam Perspektif islam

Ketentuan e-commerce sebagai bentuk transaksi jual beli tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukundan syarat yang berlaku dalam jual beli.Jika rukun dan syarat terpenuhi maka e-commerce sah sebagai sebuah transaksi yang mengikat apabila tidak terpenuhi maka tidak sah.Akad dalam transaksi elektronik berbeda dengan akad secara langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis(E-mail,Short Messege service/sms,bbm dan lain sebagainya).atau menggunakan telpon. Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis diaman suatu barang dipajang diinternet dengan dibeli harga tertentu.Kemudahan konsumen atau pembeli yang menginginkan barang tersebut maka mentranfer uang sesuai dengan harga yang ditentukan dan juga membayar biaya jasa pengirim.

Transaksi elektronik penjualan yang ditawarakan melalui internet merupakan transaksi tertulis.Sikap kita dalam Menanggapi E-commerce Sesuai dengan uraian di atas mengenai perspektif menurut negara dan agama, ada beberapa sikap yang dapat penulis sampaikan dalam menanggapi e-commerce yang berkembang begitu pesat di negara kita ini, yang pertama rasa bangga tentunya, karena indonesia termasuk salah satu negara yang sudah bisa menggunakan transaksi secara online atau e-commerce, dengan kata lain indonesia tidak tertinggal dengan negara lain dalam menggunakan kecanggihan teknologi.Yang kedua tanggapan mengenai hal ini adalah kita harus tetap teliti, dan kritis dan hati-hati dalam menggunakan situs-situs online ketika hendak bertransaksi, karena tidak jarang banyak penipuan yang mulanya menjanjikan barang dan jasa yang berkualitas dan menjanjikan.Kita harus teliti dalam memilih barang yang kita inginkan, jangan sampai menimbulkan rasa kecewa ketika barang yang di pesan tidak sesuai ketika barang sudah di kirim. Kemudian kita harus memastikan terlebih dahulu apakah situs online yang kita pilih memiliki alamat yang jelas, atau nomor yang dapat di hubungi, dengan kata lain kita harus cerdas dalam menggunakan media elektronik kita harus cerdas menggunakan kecanggihan teknologi, bukan malah membuat kita menjadi lalai dan tersesat karena kecanggihan teknologi.

Ada beberapa jenis e-commerce yaitu : (1) Business to Business (B2B), dengan karakterisktik, tranding partners yang sudah saling mengetahui dan terjalin hubungan yang cukup lama, informasi yang dimiliki hanya ditukar degan partner tersebut.  (2) Business to consumer (B2C),dengan karakterisktik terbuka untuk umum, dimana informasi yang di berikan bebas untuk umum dan dapat di akses secara bebas.  (3) Consumer to consumer (C2C), dengan karakteristik konsumen dapat menjual secara langsung barangnya dengan konsumen yang lain, atau bisa di sebut orang yang menjual barang dan jasa ke satu sama lain. (4) Consumer to business (B2C), model bisnis dimana konsumen (individu) menciptakan nilai, dan perusaaan mengonsumsi nilai tersebut.

Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tertulis. Keduannya memiliki kekuatan hukum yang sama.Menurut fiqih transaksi via tertulis adalah sah.Terlebih transaksi dengan menggunakan teknologi yang canggih, dimana seseorang dapat bertatap muka dan berbicara langsung tanpa harus berdekatan secara fisik.[13]

Berdasarkan definisi yang ditawarkan diatas , dapat ditarik bahwa transaksi e-commerce adalah transaksi oleh beberapa pihak yang saling terkoneksi dalam bentuk pertukaran barang, jasa dan informasi melalui  jaringan internet. E-Commerce lahir  dari perkembangan teknologi informasi dan telekimunikasi dan secara tepat mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungan. Akad as-salam secara etimologi yaitu perkataan, perjanjian dan penetapan. Adapun syarat akad yaitu segala sesuatu yang diikatkan pada tiadanya sesuatu yang lain akad ini bersifat eksternal. Maksudnya tiadanya syarat mengharuskan adanya tujuan.Misalnya kecakapan pihak yang berakad merupakan syarat yang berlaku pada setiap akad sehingga tiada kecakapan menjadikan tidak berlangsungnya akad. Secara umum,syarat akad membahas tentang persyarataan yang terdapat pada subjek dan objek akad.Lalu menurut ulama lain mengatakatan (Imam Asy-Syathibi, Imam al-Ghazali, Ibnu Asyur, dan Dr,. Yusuf al Qardhawi ) mengatakan bahwa bertransaksi itu atas kerelaan antar sesama  kedua belah pihak yang terkait (‘An-Taradhin), (QS.An_nisa;29) dan dijelaskan pula dalam hadis Nabi SAW menyatakan bahwa :bertransaksi dan jual beli  itu atas dasar kerelaan  (HR.Ibnu Hibban,Ibnu Majah, dan AL Baihaqi).

Akad as salam merupakan istilah dalam bahasa arab yaitu mengandung makna memberikan dan meninggalkan dan mendahulukan artinya mempercepat modal atau mendahulukannya secara sederhana. Untuk menyakini telah terjadinya akad as-salam dalam transaksi e-commerce, sejumlah ulama fikih yang terinci pendapatnya dalam jumhur ulama menegaskan, bahwa suatu transaksi yang akadnya menyerupai akad as-salam  apabila transaksi tersebut memenuhi rukun as-salam berupa pembeli(muslam), penjual(muslam ilahi)atau disebut juga pihak-pihak yang melakukan transaski, modal atau uang barang atau objek transaski dan ucapan ijab qabul. Dalam akad as-salam, perlu ditegaskan bahwa bentuk objek transaksi yang dibenarkan adalah ketika objek transaksi tersebut diketahui dengan jelas serta dapat dikenali keberadaannya.Selain itu menghindari kejelasan dalam transaksi ketentuan ini bermaksud untuk menguragi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang kualitas dan kuantitas berupa jenis, bentuk, dan warna zat transaksi.[14]

  • Kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik Situs internet Dalam Perspektif Undang-Undang No 11 tahun 2008.

Secara garis besar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat ditanamkan menjadi dua hal pokok.Pertama, pengaturan mengenai informasi dan elektronik.Kedua pengaturan tentang perbuatan yang dilarang.Tujuan regulasi informasi dan transaksi elektronik dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum.Regulagi ini mengayomi penyelenggaran transaksi yang berkembang pesat di area bisnis seperti transportasi, perbankandan perdagangan mata uang dan sebagainya.Berbagai ketentuan tentang penyelenggaran system elektronik diatur didalam undang-undang yang telah ditentukan.Adapun bagian pokok aturan yang kedua mengatur persoalan-persoalan yang dilarang terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan teknologi ini.

Dalam kasus ini ketika pembeli dan penjual sepakat melakukan perjanjian online, semua pihak wajib mengetahui bahwa metode pembayaran adalah sesuai dengan pasal 19 UU ITE.Jadi sebelum melakukan transaksi elektronik maka semua pihak menyetujui sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi.Apabila terjadi ketidaksepakatan maka sesuai dengan pasal 20 ayat 1 UU ITE.Dalam pasal tersebut perisi tentang bahwasannya transaksi elektronik baru terjadi ketika kedua belah pihak ada persetujuan untuk mempercayai pihak ketiga. Untuk kasus sseperti ini perjanjian dan ketentuan penggunaan rekening bersama yang ada di kaskus co.id memiliki peran penting  dan mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Segala akibat dan hukum yang akan timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan dalam perjanjian rekening bersama seharusnya telah diatur dalam perjanjian dan juga ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan rekening bersama.[15]

  • Kesimpulan

Dari pembahasan diatas telah kita simpulkan bahwasannya E-commerce adalah suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet karenanya e-commerce dapat dikatakan sebagai perdagangan diinternet.  Dan juga commerce dalam hukum islam di perbolehkan Para ulama menyatakan jual beli merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dengan barang atau harta yang dilakukan oleh pembeli dan penjual. Dengan sighat, yaitu ungkapan ijab dan Kabul yang dilakukan dengan suka rela antara masing-masing pihak dan harta yang ditukar adalah yang bernilai manfaat.Aktifitas ekonomi merupakan bagian aktifitas yang cukup pesat berkembang, sehingga juga membutuhkan jawaban hukum secara cepat. Transasksi elektronik sebagai aktifitas ekonomi dalam bidang jual beli(al-buyu) berkembang cukup pesat seiring dengan perkembangan teknolongi dan informasi. Transaksi semacam ini hukumnya sah kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung.

E-commerce merupakan bisnis modern yang mengubah cara transaksi tradisional menjadi transaksi modern dengan karakter dalam transaksi e-commerce antara lain efektif, hemat  biaya, aman harga yang lebih Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis(E-mail,Short Messege service/sms,bbm dan lain sebagainya).atau menggunakan telpon. Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis diaman suatu barang dipajang diinternet dengan dibeli harga tertentu.Kemudahan konsumen atau pembeli yang menginginkan barang tersebut maka mentranfer uang sesuai dengan harga yang ditentukan dan juga membayar biaya jasa pengirim.

Dalam islam berbasis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba,kezaliman dan penipuan. Bahaya riba terdapat didalam Al-Quran diantaranya (QS.Al-Baqarah[2]:275,278 dan 279, QS.Ar Rum[30]:39.QS.An Nisa[4]:131).riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan.Rasullulah mensyaratakan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka antara keduanya, karena jual beli dan berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena telah dianggap mudah,praktis, dan cepat.   Menurut pasal 1 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.

Dan pada singkatnya hal dalam bertransaksi dan jual beli secara online (e-commrece) sangat-sangat diperbolehkan baik seacara hukum islam, pandangan ulama dan pemerintah serta masyarakat ini sangat didukung adanya jasa jual beli transaksi secara online tersebut selama konteksnya masih halal dan apa yang diperjual belikan adalaha sesuatu yang diperbolehakn menurut agama dan negara tanpa merugikan orang lain atau pihak lain.

DAFTAR PUSTAKA

             Imam mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih,” 2012 10, no. 2 (t.t.): 157–58.

Retno Dewi sari, “perlindungan hukum transaksi e-commers,” 2014 51–52 (t.t.).

            Riska andi Fitriono SH, “kebijakan formulasi hukum dalam melindungi transaksi e-commerce di indonesia,” 2011 6 (t.t.): 76–77.

             Setia putra, “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce,” 2014 4 (t.t.): 292–302.

             Rosa agustina, “kontrak elektronik dalam sistem hukum indonesia,” 2008 8 (t.t.): 5–6.

            Ahmad dasuki aly, hendiana Runto, “transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam,” 2008 4 (t.t.): 41–44.

            Tira nur fitria, “Bisnis jual beli online dalam hukum islam dan hukum negara,” 2017, t.t., 53–59.

            Sri Anggraini kusuma dewi, “perjanjian jual beli barang melalui elektronik commerce,” 2015 9 (t.t.): 4–5.

            Muhammad yunus dkk, “tinjauan fikih muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online pada aplikasi go  food,” 2018 2 (148 146M).

             Suryanto sidik, “Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap perubahan sosial dalam masyarakat,” 2013 1 (t.t.): 4–5.

            WATI susiawati ,M.A, “jual beli dan dalam konteks kekinian,” 2017 8 (t.t.): 172–81.

  Iwan sidharta Boy Suzanto, “pengaruh kepuasan transaksi online dan kepercayaan konsumen terhadap sikap serta perilaku konsumen pada e-commerce,” 2015 9 (t.t.): 27–29.

  Mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih.”

 Ashabul Fadhli, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-salam Dalam Transaksi E-Commerce,” 2016 15 (t.t.): 5–8.

  Jaduk gilang pembayun, “kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik situs inrernet(kaskus) dalam persepektif  Undang-Undang No 11 tahun 2008,” 2015 13 (t.t.): 7–9.


[1]imam mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih,” 2012 10, no. 2 (t.t.): 157–58.

[2]retno Dewi sari, “perlindungan hukum transaksi e-commers,” 2014 51–52 (t.t.).

[3]Riska andi Fitriono SH, “kebijakan formulasi hukum dalam melindungi transaksi e-commerce di indonesia,” 2011 6 (t.t.): 76–77.

[4]setia putra, “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce,” 2014 4 (t.t.): 292–302.

[5]rosa agustina, “kontrak elektronik dalam sistem hukum indonesia,” 2008 8 (t.t.): 5–6.

[6]ahmad dasuki aly, hendiana Runto, “transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam,” 2008 4 (t.t.): 41–44.

[7]Tira nur fitria, “Bisnis jual beli online dalam hukum islam dan hukum negara,” 2017, t.t., 53–59.

[8]Sri Anggraini kusuma dewi, “perjanjian jual beli barang melalui elektronik commerce,” 2015 9 (t.t.): 4–5.

[9]muhammad yunus dkk, “tinjauan fikih muamalah terhadap akad jual beli dalam transaksi online pada aplikasi go food,” 2018 2 (148 146M).

[10]suryanto sidik, “Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap perubahan sosial dalam masyarakat,” 2013 1 (t.t.): 4–5.

[11]WATI susiawati ,M.A, “jual beli dan dalam konteks kekinian,” 2017 8 (t.t.): 172–81.

[12]iwan sidharta Boy Suzanto, “pengaruh kepuasan transaksi online dan kepercayaan konsumen terhadap sikap serta perilaku konsumen pada e-commerce,” 2015 9 (t.t.): 27–29.

[13]mustofa, “transaksi elektronik(E-commerce)dalam perspektif fikih.”

[14]Ashabul Fadhli, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-salam Dalam Transaksi E-Commerce,” 2016 15 (t.t.): 5–8.

[15]Jaduk gilang pembayun, “kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik situs inrernet(kaskus) dalam persepektif Undang-Undang No 11 tahun 2008,” 2015 13 (t.t.): 7–9.

pembayun, “kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik situs inrernet(kaskus) dalam persepektif Undang-Undang No 11 tahun 2008,” 2015 13 (t.t.): 7–9.

Introduce Yourself (Example Post)

This is an example post, originally published as part of Blogging University. Enroll in one of our ten programs, and start your blog right.

You’re going to publish a post today. Don’t worry about how your blog looks. Don’t worry if you haven’t given it a name yet, or you’re feeling overwhelmed. Just click the “New Post” button, and tell us why you’re here.

Why do this?

  • Because it gives new readers context. What are you about? Why should they read your blog?
  • Because it will help you focus you own ideas about your blog and what you’d like to do with it.

The post can be short or long, a personal intro to your life or a bloggy mission statement, a manifesto for the future or a simple outline of your the types of things you hope to publish.

To help you get started, here are a few questions:

  • Why are you blogging publicly, rather than keeping a personal journal?
  • What topics do you think you’ll write about?
  • Who would you love to connect with via your blog?
  • If you blog successfully throughout the next year, what would you hope to have accomplished?

You’re not locked into any of this; one of the wonderful things about blogs is how they constantly evolve as we learn, grow, and interact with one another — but it’s good to know where and why you started, and articulating your goals may just give you a few other post ideas.

Can’t think how to get started? Just write the first thing that pops into your head. Anne Lamott, author of a book on writing we love, says that you need to give yourself permission to write a “crappy first draft”. Anne makes a great point — just start writing, and worry about editing it later.

When you’re ready to publish, give your post three to five tags that describe your blog’s focus — writing, photography, fiction, parenting, food, cars, movies, sports, whatever. These tags will help others who care about your topics find you in the Reader. Make sure one of the tags is “zerotohero,” so other new bloggers can find you, too.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai